Ten Steps to Successful Breastfeeding: Kebijakan Menyusui di Rumah Sakit
Persiapan menyusui saat hamil sudah dilakukan, kemudian apa langkah selanjutnya? Setelah ibu memiliki pengetahuan yang benar tentang menyusui, saatnya merencanakan persalinan. Pemilihan fasilitas pelayanan kesehatan (atau rumah sakit) yang tepat juga akan mendukung keberhasilan menyusui. Kenapa demikian? Karena hari awal pasca melahirkan merupakan masa krusial yang sangat menentukan perjalanan menyusui.
Pada tahun 1989, WHO dan UNICEF telah menyusun kebijakan Ten Steps to Successful Breastfeeding yang diterjemahkan menjadi 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (10 LMKM) dan diadopsi dalam peraturan pemerintah Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah no. 33 tahun 2012 tentang ASI Eksklusif. 10 LMKM ini wajib diterapkan di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani ibu hamil dan melahirkan.
Yuk kita bahas secara singkat satu per satu apa yang dimaksud dengan 10 LMKM.
- Membuat kebijakan tertulis tentang menyusui dan dikomunikasikan kepada semua staf pelayanan kesehatan. Artinya fasilitas kesehatan (selanjutnya disingkat faskes) wajib menyusun kebijakan secara tertulis, tidak bisa hanya secara lisan saja. Artinya kita sebagai konsumen bisa melihat kebijakan tersebut secara jelas. Setelah kebijakan tersebut disusun, faskes wajib mensosialisasikan kepada semua staf di faskes tersebut. Ini artinya semua staf pelayanan kesehatan wajib memahami apa isi kebijakan tersebut.
- Melatih semua staf pelayanan dalam ketrampilan menerapkan kebijakan menyusui tersebut. Ini artinya faskes wajib memberikan pelatihan kepada semua staf pelayanan sehingga semua staf seperti bidan, perawat, dokter, bahkan petugas customer service paham dan mampu menerapkan kebijakan menyusui sesuai kapasitasnya masing-masing.
- Menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan manajemen menyusui. Ini artinya faskes wajib memberikan informasi yang valid dan bebas konfilk kepentingan kepada semua ibu hamil. Contohnya, seorang ibu hamil saat memeriksakan kehamilannya di sebuah rumah sakit, diberi informasi bahwa saat nanti menyusui anaknya, ibu tidak wajib minum susu ibu menyusui. Namun jika rumah sakit bekerja sama dengan perusahaan susu ibu hamil dan/atau susu menyusui, maka bisa saja rumah sakit memberi informasi yang sebaliknya, bahwa ibu menyusui wajib minum susu hamil dan menyusui.
- Membantu ibu menyusui dini dalam waktu 60 menit pertama persalinan. Artinya faskes wajib melaksanakan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dalam waktu 60 menit. Tentu saja jika kondisi ibu dan bayi memungkinkan. Ini berarti faskes wajib melaksanakan IMD tanpa melihat status pembiayaan (apakah pasien BPJS, pasien asuransi atau pasien umum), tanpa melihat kelas perawatan (kelas 1, 2, atau 3). Namun demikian, IMD dilakukan juga dengan melihat kondisi medis ibu dan bayi ya. Jika ibu dan bayi dalam kondisi satbil, maka tidak ada alasa IMD tidak dilakukan.
- Membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan menyusui meskipun ibu dipisah dari bayinya. Artinya faskes wajib membantu semua ibu untuk menyusui bayinya, dan ketika bayi butuh penanganan medis lanjutan sehingga terpisah dari ibunya, faskes wajib membantu ibu untuk bisa mempertahankan menyusui. Misal pada kasus bayi newborn yang perlu difototerapi karena angka bilirubin yang tinggi, biasanya akan terpisah dari ibunya. Faskes wajib memberikan bantuan agar ibu dapat terus menyusui anaknya meski terpisah, contohnya dengan mengajarkan ibu cara memerah ASI dan memberikan ASI perah tersebut kepada bayinya dengan menggunakan media selain dot.
- Memberikan ASI saja kepada bayi baru lahir kecuali ada indikasi medis. Artinya faskes wajib memberikan ASI saja kepada bayi baru lahir, kecuali ada indikasi medis yang ditentukan oleh dokter berdasarkan pemeriksaan yang menyeluruh.
- Menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang waktu 24 jam. Artinya faskes wajib melaksanakan perawatan bayi bergabung dengan kamar rawat inap ibunya sepanjang 24 jam selama ibu berada di bawah perawatan faskes. Pada kenyataannya, masih banyak RS yang tidak mengijinkan atau hanya mengijinkan rawat gabung apabila ibu memilih kamar perawatan kelas 1 atau di atasnya. Sehingga ibu yang memilih kamar perawatan kelas 2 atau 3 tidak bisa melakukan rawat gabung.
- Menganjurkan menyusui sesuai permintaan bayi. Prinsip menyusui yang benar adalah breastfeeding on demand, sesuai permintaan bayi, kapan dan berapa lama. Jadi prinsip menyusui yang dijadwalkan adalah tidak benar.
- Tidak memberi dot dan empeng kepada bayi. Ini artinya meskipun bayi terpisah dari ibunya, misalnya untuk fototerapi, pemberian ASI perah tidak dianjurkan menggunakan dot.
- Mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut setelah keluar dari fasilitas pelayanan kesehatan. Artinya faskes seharusnya membentuk kelompok pendukung menyusui, sehingga ibu setelah melahirkan dan setelah diijinkan untuk pulang, dapat bergabung dengan kelompok tersebut untuk berbagi ilmu dan pengalaman terkait menyusui.
Pada bulan April 2018, WHO telah melakukan update terhadap Ten Steps. Beberapa kata berubah, namun demikian esensi kebijakan ini tetap sama. Urban Mama bisa membacanya di sini.
Sebagai ibu yang akan menggunakan layanan rumah sakit untuk proses persalinannya, maka perlu mengetahui kebijakan ini. Jadi saat hamil, jangan lupa melakukan shopping rumah sakit yaa.. Pilih rumah sakit yang menerapkan kebijakan ini agar perjalanan menyusui menjadi lancar. Benar awalnya, lancar menyusuinya.
bener banget harus pintar pilih rs yang mendukung ibu menyusui, tapi sepertinya sekarang di kota-kota besar hampir semua rs mendunkung ibu menyusui, semoga seluruh indonesia bisa terwujud juga
setuju!
memilih RSB yang mendukung keberhasilan ibu menyusui itu penting bangeeet! semoga mama-mama jadi tercerahkan setelah membaca artikel ini. thanks andini :)
Nah iyaa penting banget pilih2 rumah sakit yang mendukung ibu untuk menyusui bayinya.
Biasanya kalau yang pro gini, akan ada kelas laktasi dan diajarkan berbagai macam hal tentang ASI