Mengurus Paspor Bayi

Karena paspor saya akan habis masa berlakunya, bulan lalu saya harus ke kantor imigrasi untuk mengurus perpanjangannya. Saya pikir mumpung ke sana, sekalian deh saya mengurus paspor Nara. Saya cari-cari di internet sepertinya masih jarang yang membahas tentang pengurusan paspor bayi, jadi saya ceritakan di sini ya.

Persyaratan:


  1. Foto kopi KTP orang tua (bolak-balik).

  2. Foto kopi surat nikah orang tua.

  3. Foto kopi akte kelahiran atau ijazah orang tua.

  4. Foto kopi akte kelahiran anak.

  5. Foto kopi kartu keluarga.

  6. Foto kopi paspor orang tua (halaman depan dan belakang).


Semua dokumen difotokopi di kertas A4 dan bagian depan dan belakangnya (misalnya KTP) ditempatkan di satu halaman. Saat ini dokumen-dokumen yang tersebut sudah bisa dikirimkan via web Ditjen Imigrasi dan ini akan mengurangi jumlah kehadiran kita di kantor imigrasi.

Prosedur:

1. Prosedur Online:


  1. Scan fotokopi dokumen dalam file hitam-putih dan ukurannya tidak lebih dari 300 KB.

  2. Masuk ke web Ditjen Imigrasi lalu pilih Layanan Publik – Layanan Online – Layanan Paspor Online – Pra Permohonan.

  3. Isi formulirnya dan upload tiap file yang dibutuhkan. Untuk bayi, pilih “NIK“ sebagai kartu identitas dan masukkan NIK yang tertera di kartu keluarga. Masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku KTP orang tua.

  4. Cetak tanda terima pra permohonan.

  5. Setelah 3 hari kerja silakan datang ke kantor imigrasi yang dipilih (sesuai isian di formulir). Bawa semua dokumen termasuk aslinya dan tanda terima pra permohonan.

  6. Setelah mengambil nomor antre, harus membeli map dan surat pernyataan untuk anak di bawah 17 tahun. Harganya Rp 10.000,-

  7. Mengisi formulir yang didapat bersamaan dengan map (tapi ada juga kantor imigrasi yang tidak usah mengisi formulir lagi, untuk amannya sebaiknya ditanyakan dulu) dan menandatangani surat pernyataan (dibubuhi materai Rp 6.000,-).

  8. Antre untuk pemeriksaan berkas, pembayaran biaya pembuatan paspor (Rp 270.000,-), serta foto dan wawancara. Setelah wawancara akan diberikan tanda terima pengambilan paspor, dan kita bisa kembali 3 hari kemudian.

  9. Mengambil paspor yang telah jadi.


2. Prosedur Offline

kita harus datang ke kantor imigrasi sebanyak 3x karena pada hari pertama kita hanya melakukan pemeriksaan berkas dan proses lainnya (pembayaran, foto, wawancara) akan dilakukan keesokan harinya. Pengambilan paspor tetap dilakukan 3 hari kerja setelah proses wawancara.

Beberapa tips yang berguna:


  1. Datang sebelum kantor imigrasi buka (sekitar pukul 7:15) supaya bisa langsung mengantre.

  2. Segera mengantre saat mesin pengambil nomor antrian dinyalakan. Di kantor imigrasi yang saya datangi, mesin ini dinyalakan sekitar pukul 7:50. Berdasarkan pengalaman, waktu saya datang pukul 7:15 saya bisa mendapat nomor antrean 9 dan proses wawancara selesai pukul 9:00. Tetapi waktu saya datang pukul 8:15 saya mendapat nomor antrian 43 dan baru mulai diwawancara pukul 14:00. Terasa banget ya bedanya.

  3. Bawa makanan dan mainan yang cukup, untuk antisipasi kalau prosesnya tidak tepat waktu.

  4. Bawa uang pas karena terkadang kasirnya tidak punya kembalian dan kita yang harus menukar uang.

  5. Sediakan foto kopi dokumen dan materai dari rumah, jangan foto kopi/membeli materai di kantor imigrasi karena antreannya panjang.

  6. Ajak satu orang untuk membantu menjaga si kecil, karena agak susah kalau menggendong bayi (terutama yang sudah agak besar dan berat) saat kita harus melakukan pembayaran atau mencari berkas untuk diperiksa.


Selamat membuat paspor dan selamat jalan-jalan!

*photo dari thalia kamarga

25 Comments

  1. avatar
    arum parama March 2, 2013 7:04 am

    Nanya dong mom,, berkas ortunya (ktp, akte kelahiran) itu harus bapak-ibunya atau bs salah satu? Pengen coba via online nih.. Thx infonya anw..

    1. avatar

      As .



  2. avatar
    Puan Dinar Aifa November 28, 2010 5:26 pm

    I really need this info, tfs mbak Otty! :)

    1. avatar

      As .



  3. avatar
    Yuli November 27, 2010 9:12 pm

    klo jenis paspor 24H 48H ama SPLP gimana?buat baby gmn, buat yg baru bikin paspor gmn, buat perpanjang pasppor gmn?bingungmodeon

    1. avatar

      As .



  4. avatar
    Dudut November 25, 2010 1:58 pm

    Waahhh ... Td mlm kepikir mo buat paspor buat CJ dan br td pg sms Pak RT minta surat pengantar utk buat KK baru krn CJ blm msk di dlm KK.

    Terima ksh buat artikelnya, Mba Otty :)

    1. avatar

      As .



  5. avatar
    lovely_eve November 24, 2010 8:50 pm

    wow tfs mba Otty.... soalnya Eve jg lagi mo dibuatin paspor.
    Oya Mba di imigrasi mana disby secara sama@ di Sby.

    1. avatar

      As .