Lullaby,
Peraturan Pemerintah lebih tinggi kedudukannya dibanding dengan peraturan perusahaan. Meskipun perusahaan tersebut perusahaan yang dikelola oleh pihak luar, selama perusahaan tersebut berdomisili di Indonesia dan mempekerjakan penduduk Indonesia maka perusahaan tersebut harus tunduk kepada peraturan ketenagakerjaan pemerintah Indonesia.
Sebenarnya ini ketentuan standar ketenagakerjaan di Indonesia ya kalo untuk cuti melahirkan selama 3 bulan, dan seharusnya sih perusahaan ngasih izin.
Tapi kalo Lullaby merasa kesulitan, bisa menghubungi tim advokasi dari AIMI yang siap mendampingi.
Berikut gw copas dari web-nya AIMI tentang peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan yang melindungi ibu menyusui:
...sebenarnya saat ini peraturan lokal yang melindungi hak anak mendapatkan ASI dan hak ibu untuk memberi ASI di Indonesia sudah cukup banyak, diantaranya:
* Pasal 83 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
* Pasal 22 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
* Pasal 49 ayat (2)UU No. 49 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
* Pasal 128, 129 dan 200 UU No 36/2009 tentang KESEHATAN
* UU NO. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
* UU No.7/1992 tentang Pangan
* PP NO. 69/1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
* Keppres No. 36 tahun 1990 tentang PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (KONVENSI TENTANG HAK-HAK ANAK).
* KEPMENKES NO 450/MENKES/SK/VI/2004 tentang PEMBERIAN ASI SECARA EKSKLUSIF DI INDONESIA
* PERATURAN BERSAMA MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN METERI KESEHATAN NO 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 DAN 1177/MENKES/PB/XII/2008 tahun 2008 tentang PENINGKATAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA
* PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NO. HK. OO.O5.1.52.3572 tgl 10 Juli 2008 TENTANG PENAMBAHAN ZAT GIZI DAN NON GIZI DALAM PRODUK PANGAN
* KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NO. 435/2008 TENTANG PEMBERIAN ASI SECARA DINI (INISIASI MENYUSU DINI) BAGI IBU MELAHIRKAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
* PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NO. HK.00.05.52.0085 TENTANG PENGELOMPOKAN PRODUK FORMULA BAYI DAN FORMULA LANJUTAN
* PERDA KABUPATEN KLATEN NO. 7/2008 TENTANG INISIASI MENYUSU DINI DAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF.
* PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NO 03 TAHUN 2010 TENTANG PENERAPAN SEPULUH LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI
Adakah Sanksinya?
Dengan adanya UU kesehatan terbaru yaitu UU No. 36 tahun 2009, pemberian ASI eksklusif sangat dilindungi, terbukti dengan adanya 3 pasal yang mengatur tentang pemberian ASI, salah satunya mengatur tentang ancaman pidana bagi mereka yang menghalangi ibu melakukan program asi eksklusif.
Pasal 128
1. Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
2. Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
3. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Pasal 129
1. Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
untuk lebih jelasnya bisa dilihat di sini:
http://aimi-asi.org/2010/08/kode-who-%E2%80%93-penjamin-pemberian-asi-eksklusif/